Permohonan Maria Geong-Silverius Sukur Teregistrasi di e-BPRK MK

Tanda registrasi di MK

Labuan Bajo, Koranntt.com – Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa, SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:32:22 WIB sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi.

Dilansir siaran pers KPU Kabupaten Mangggarai Barat, Selasa (19/1/2021), bukti pencatatan tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (APRK) Nomor 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10:00 WIB.

Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara: NOMOR 50/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan oleh:  Drh. MARIA GEONG, Ph.D dan SILVERIUS SUKUR, SP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2020 memberi kuasa kepada ELEONARIUS DAWA, S.H. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Selanjutnya diterangkan dalam APRK yang sama bahwa Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera

Jadwal Persidangan
Berdasarkan Ketentuan Peratuan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bahwa pada hari ini, Senin, 18 Januari sampai dengan 20 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak baik Pemohon maupun Termohon. Sementara Pemberitahuan sidang pertama kepada Calon Pihak Terkait disampaikan pada 21 Januari sampai dengan 26 Januari 2021.

BACA JUGA:  Manfaatkan Barang Bekas, OMK di Mabar Sukses Gelar Tablo Jumaat Agung

Selanjutnya pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memulai tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon dan Pengucapan Ketetapan sebagai Pihak Terkait.

Pada 1 Februari  sampai dengan 11 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memasuki tahapan Pemeriksaan Persidangan yang diawali dengan Penyerahan Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon, Keterangan Hakim, Pihak Terkait, dan Keteragan Bawaslu, selanjutnya memulai persidangan dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Terohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Pada 15 Februari sampai dengan 16 Februai 2021, Mahkamah Konstitusi akan membacakan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Dalam kesempatan tersebut Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait akan langsung dapat menerima pemberitahuan apakah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP dilanjutkan atau tidak.

Jika dilanjutkan, maka pada 19 Februari  sampai dengan 18 Maret 2021 akan dilaksanakan tahapan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda terdiri atas Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Agenda lain adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan Putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya paling lambat tanggal 24 Maret 2021, sidang akan berakhir dengan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk diantaranya adalah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Dan paling lambat tanggal 29 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan DPRD. (KPUD Manggarai Barat/AN/AB/KN)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS