Labuan Bajo, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik negara di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (14/1) siang.
Selain Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, sejumlah pejabat Pemkab Mabar yakni Bagian Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah, Abdullah Nur juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat Andi Riski Nur Cahya dan pengusaha hotel, Veronica Syukur juga ditetapkan tersangka dan langsung diterbangkan ke Kupang.
Koordinator Tim penyidikan Tipidsus Kejati NTT Roy Riady mengatakan selain Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jual Beli Aset Negara langsung di Tahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
Sedangkan tersangka Bupati Agustinus Dula belum ditahan karena masih terus diperiksa oleh penyidik Kejati NTT. “Kami belum menahan Bupat Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula karena masih diminta keterangan,” kata Roy Riyadi.
Sementara Aspidsus Kejari NTT Muhamad Ilham Samudra mengatakan, terkait peran Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dan 16 tersangka lainnya akan dijelaskan oleh Kepala Kejati NTT di Kupang.
“Untuk peran para tersangka akan dijelaskan oleh Kepala Kejati NTT di Kupang. Seluruh tersangka langsung kita hantar ke Kupang hari ini,” kata Ilham Samudra.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim membenarkan bahwa siang ini akan digelar konferensi pers bersama Kajati NTT.
“Iya, (siang ini, red) ada konferensi pers,” ungkap Abdul Hakim yang dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. (AA/KN)