Kota Kupang – Pemerintah Kota Kupang memastikan belum melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, PSBB baru sebatas wacana dan rencananya akan diusulkan pada hari Senin (11/1/2021).
“Untuk melaksanakan PSBB, pemerintah Kota Kupang harus berkoordinasi dengan Gubernur dan Kementerian atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional,” ujar Herman Man dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator sebuah daerah dinyatakan bisa melaksanakan PSBB diantaranya tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif yang berpotensi menular, dan jumlah pemakaian tempat tidur dari seluruh RS di Kota Kupang.
“Akumulasi dari keempat indikator ini akan dianalisis oleh pemerintah Kota Kupang dan akan diusulkan kepada pemerintah yang lebih tinggi untuk mendapat ijin melaksanakan PSBB,” jelas Herman Man.
Wakil Wali Kota Kupang juga memastikan tidak ada ijin kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah. Orang tua siswa serta pimpinan sekolah diharapkan agar tetap melaksanakan kegiatan belajar secara online.
“Kepada masyarakat Kota Kupang, kita harapkan agar tetap tenang dan tidak perlu panik,” tandas Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man.
Hingga Kamis (7/1/2021), pasien covid-19 di Kota Kupang berjumlah 1.064 orang, 413 orang dinyatakan sembuh, sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 31 orang. (ek/ab/kn)