Kupang, KN – Pengembalian berkas Penkase dengan tersangka RB alias Randy Badjideh untuk yang ketiga kalinya oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, diapresiasi Penasehat Hukum keluarga korban.

Sebelumnya Randy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jazadnya ditemukan di Penkase, Kota Kupang pada awal Oktober 2021 silam.

Kasus ini sangat seksi dan menyedot perhatian publik. Polisi menyatakan Randy melanggar pasal 338 dan 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga korban memberikan apresiasi terhadap tim peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, pengembalian berkas perkara Randy untuk ketiga kalinya merupakan sebuah langkah bagus untuk membuka tabir kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Macabee, yang ditemukan tewas akhir bulan September lalu.

“Terkait pengembalian berkas ketiga kalinya dari pihak Kejati NTT, kami PH korban apresiasi pihak Kejaksaan, karena telah bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Adhitya Nasution, Rabu 2 Maret 2022.