Hukrim  

Uang Rp3 Miliar di Bank Bukopin Raib, Nasabah dan PH Datangi Polda NTT

Nasabah Bank Bukopin Rabeka Adu Tadak dan Penasehat Hukum Agus Nahak mendatangi Polda NTT (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Rabeka Adu Tadak bersama Penasehat Hukum (PH) Agus Nahak, mendatangi Polda NTT untuk menanyakan kejelasan proses hukum terkait penggelapan uang Rp3 Miliar di Bank Bukopin Kupang.

Raibnya uang milik nasabah Rabeka Adu Tadak di Bank Bukopin, diduga karena manajemen bank mengalihkan uang itu ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, tanpa sepengetahuan nasabah.

Agus Nahak yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, raibnya uang Rp3 miliar milik klienya hingga sekarang belum juga menemui kejelasan, karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin Kupang.

Menurut Nahak, klienya pernah mendatangi Polda NTT pada tahun 2019 lalu untuk melaporkan manajemen Bank Bukopin Kupang, karena sudah mengalihkan uang ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa persetujuan kliennya.

“Jadi hari ini kami datang ke sini untuk meminta Kapolda NTT agar laporan klien saya di Krimimal Khusus pada tahun 2019 itu bisa dibuka kembali,” ujar Agus Nahak kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.

Ia menegaskan, Polda NTT harus berani membongkar kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh pihak manajemen Bank Bukopin Kupang, karena diduga ada permufakatan jahat.

“Harus bongkar siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini. Kalau ada yang terlibat melakukan tindakan kejahatan ini, maka harus segera ditangkap dan ditahan. Sehingga klien saya bisa dapatkan suatu kejelasan hukum,” tegas Agus Nahak.

Bank Bukopin Kupang juga diminta untuk segera mengembalikan uang Rabeka Adu Tadak sebesar Rp3 Miliar agar kasus itu segera berakhir.

BACA JUGA:  Polisi Belum Kantongi Tersangka Lain Kasus Penkase, Ini Tanggapan Adhitya Nasution

“Klien saya resah dan mau tahu keberadaan uangnya. Dia tidak pernah kenal PT Mahkota. Karena klien saya tidak pernah mengisi data apapun. Lantas tiba-tiba saja uangnya sudah dialihkan ke PT Mahkota,” terang Nahak.

“Kita minta uang klien saya segera dikembalikan ke rekeningnya yang ada di Bukopin. Karena klien saya tidak tahu soal PT Mahkota, dan dia tidak pernah berurusan dengan mereka,” jelas Nahak menambahkan.

Dari hasil pertemuan dengan pihak Direkskrimum Polda NTT, Nahak menjelaskan bahwa kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah ke orang yang ditargetkan.

“Jadi siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin bisa melakukan kejahatan ini secara sendiri. Dan kita menduga pasti ada permufakatan jahat, yang melibatkan oknum lain,” pungkasnya.

Bank Bukopin Kupang Bungkam

Pasca menemui penyidik di Polda NTT, keluarga korban dugaan penggelapan uang Rp3 Miliar dan PH menuju Bank Bukopin Kupang untuk sekali lagi meminta pertanggungjawaban.

Kedatangan nasabah Rabeka Adu Tadak bersama keluarga dan PH beserta awak media tidak dihiraukan oleh pihak Bank Bukopin Kupang.

Sempat terjadi adu mulut antara pihak Bank Bukopin Kupang dan keluarga nasabah, sebelum akhirnya pihak keluarga nasabah dan PH memutuskan untuk membubarkan diri.

Pihak Bank Bukopin Kupang pun hingga saat ini belum menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS