Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, SH,.MH menyatakan kecewa terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Dalam video pendek yang beredar pekan silam saat rapat bersama Jaksa Agung, Arteria Dahlan menuding Kajati NTT Yulianto melakukan kriminalisasi terhadap pengusaha berinisial HT.
Pernyataan ini ditanggapi oleh Kajati NTT Yulianto. Dalam jumpa pers bersama wartawan Kamis 27 Januari 2022, Yulianto menyebut Arteria Dahlan menggunakan hak imunitas secara tidak beretika, tendensius dan rasis.
Menurut Yulianto, kasus yang melibatkan HT yang saat ini sedang diselidiki pihak Kejaksan Tinggi NTT tidak berhubungan dengan penangkapan Satgas 53.
HT dilaporkan oleh sejumlah LSM yang kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten TTU, TTS, dan Belu.
Kasus laporan ini diselidiki secara profesional dan melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi negeri di Kupang Nusa Tenggara Timur.
“Sesuai SOP kami, sampai 30 hari. Kita kasi waktu kepada yang bersangkutan. Kita cari alat bukti. Sekalipun sudah kasat mata begini kita tidak naikan ke penyidikan. Makanya saya sangat marah ke Arteria yang mengatakan 1 minggu naik ke penyidikan. Naik ke penyidikan apa? Sekarang masih penyelidikan,” jelas Yulianto kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.



Tinggalkan Balasan