Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT menanggapi pernyataan anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan dan Beny Kabur Harman (BKH) terkait kinerja Kejaksaan Tinggi NTT.

Arteria dan BKH dalam rapat mitra bersama Jaksa Agung RI pada Senin 17 Januari 2022 di Gedung DPR RI, menyoroti ulah oknum jaksa berinisial KM yang diduga memeras pengusaha lokal.

Tak tanggung-tanggung, Arteria Dahlan menyebut jaksa KM yang merupakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT itu diduga meminta uang sebesar Rp100 Juta selama 20 kali.

Jaksa KM dan pengusaha berinisial HT pun diamankan oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan pada Selasa 21 Desember 2021.

Menanggapi persoalan ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menegaskan tindakan dugaan pemerasan adalah ulah oknum jaksa, dan tidak ada kaitannya dengan kinerja Kejaksaan Tinggi NTT.

“Itu adalah prilaku oknum, bukan perintah institusi. Kita sudah ingatkan jangan bermain proyek dan menjual nama Kepala Kejati NTT. Siapapun yang diketahui melanggar, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Pak Kajati,” ujar Hakim kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.