Kupang, KN – Tim Kuasa Hukum tersangka RB alias Randy Bedjideh menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Astrid dan Lael Maccabee.

“Kami tim kuasa hukum menyampaikan turut berduka cita untuk adik kami Astrid dan cucu kami Lael Maccabee,” ujar kuasa hukum tersangka RB, Beny Taopan kepada wartawan, Kamis 23 Desember 2021.

Menurutnya, sebagai pengacara, tentunya menjalankan tugas secara profesional, dengan mengedepankan kebenaran, yang akan membuka semua tabir. Kebenaran itu akan terungkap, jika fakta hukum hadir dalam keterangan saksi dan barang bukti.

“Sehingga apapun yang dilekatkan pada tersangka RB, pada dasarnya kami cuma mendampingi klien kami, agar hak-hak hukumnya jangan dilanggar. Dimana ia tidak dipaksa dan ditekan,” jelasnya.

“Biarkan dia memberikan informasi sesuai yang diketahui dan di alami. Sehingga penyidik silahkan mengembangkan itu pada alat -alat bukti yang lain,” ucap Benny menambahkan.

Dia menjelaskan, Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah menggelar rekonstruksi, yang diperankan langsung oleh tersangka RB, setelah menyelesaikan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari para saksi, hasil forensik, keterangan alih, serta barang bukti lain.

“Dari situlah terjadi rekonstruksi untuk mendapat sebuah kejelasan. Dan pada dasarnya kami senang. Karena kasus ini mulai terbuka. Posisi klien kami itu tergambar dalam rekonstruksi tersebut,” ungkap Beny Taopan.

Sebagai kuasa hukum tersangka, pihaknya hanya memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, tanpa memegang bukti lain. Sehingga dalam proses rekonstruksi, pihaknya hanya mengawal sesuai keterangan tersangka dan saksi dalam BAP.

“Jadi kalau berbeda dengan BAP, maka tersangka berhak untuk menolak melaksanakan rekonstruksi. Tetapi dalam perjalanan rekonsteuksi itu, semua berjalan sesuai BAP,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jika ada oknum yang mengatakan ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi, berarti mereka ketahui persis kasus itu. Dan sebagai warga yang taat hukum, harusnya memberikan kepada polisi alat bukti lain yang dilupakan.