Hukrim  

Polisi Sudah Dua Kali Periksa Istri Tersangka RB

Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif/ Fofo: Humas Polda NTT

Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Evita Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Sedangkan istri pelaku berinisial IU yang diduga mengetahui tindak pidana pembunuhan tersebut sudah dipanggil pihak kepolisian untuk diperisa sebagai salah satu saksi.

Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, dimana salah satu saksi yang diperiksa merupakan istri dari tersangka RB.

“Kita terus lakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua saksi yang terkait langsung. Dan orang-orang dekat, bahkan istri tersangka sudah kita periksa dua kali,” ujar Kapolda Lotharia Latif kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Meski demikian, kata dia, dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, pihaknya tetap mengikuti tata cara dan undang-undang yang berlaku. Karena tidak boleh berdasarkan asumsi, narasi, dan selera.

“Dalam penyidikan itu ada tata cara yang berlaku, dan juga prosesnya harus sesuai dengan aturan hukum, sehingga nanti bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Karena ending semuanya ada di pengadilan,” jelas Kapolda NTT.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution: Eksepsi Randy Bertolak Belakang dengan Perbuatannya

Dia menjelaskan, dengan pemeriksaan istri RB, diharapkan bisa mengungkap kasus tersebut. Selain itu, menurutnya, apa yang dipikirkan masyarakat sejalan dengan apa yang dipikirkan polisi.

“Sehingga polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, dan polisi tidak boleh salah menetapkan siapa tersangka yang melakukan kejahatan ini,” terangnya.

Kapolda NTT menyebut dari keterangan yang disampikan tersangka, pihaknya tidak serta merta langsung percaya. Sehingga keterangan dari tersangka bukan sesuatu yang utama. Tetapi harus disesuaikan dengan alat bukti.

“Dan dari opini yang beredar di masyarakat, kita akan tetap dalami. Ada saatnya pasti kita sampaikan motif dari pembunuhan ini. Bahwa tentang ada hubungan antara korban dan pelaku, nanti kita sampaikan berdasarkan hasil dari penyidikan kita,” tandasnya.

Ia menambahkan, pasal 338 yang diterapkan kepada tersangka RB saat ini bukan merupakan sesuatu yang absolute. Tetapi akan dikembangkan lagi, sesuai hasil penyelidikan, dan membuka peran masing-masing dari para pelaku. (*)