Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Evita Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Sedangkan istri pelaku berinisial IU yang diduga mengetahui tindak pidana pembunuhan tersebut sudah dipanggil pihak kepolisian untuk diperisa sebagai salah satu saksi.

Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, dimana salah satu saksi yang diperiksa merupakan istri dari tersangka RB.

“Kita terus lakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua saksi yang terkait langsung. Dan orang-orang dekat, bahkan istri tersangka sudah kita periksa dua kali,” ujar Kapolda Lotharia Latif kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Meski demikian, kata dia, dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, pihaknya tetap mengikuti tata cara dan undang-undang yang berlaku. Karena tidak boleh berdasarkan asumsi, narasi, dan selera.