Malaka  

Sejumlah ASN Turun Pangkat, Berikut Penjelasan Bupati dan Wabup Malaka

Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr Simon Nahak dan Kim Taolin, S.Sos (Foto: Nofry Laka)

Betun, KN – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Wabup Louise Lucky Taolin angkat bicara terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang turun pangkat.

Dalam penjelasannya, Bupati Malaka menyampaikan, para ASN yang turun pangkat itu dikenakan sanksi karena terbukti terlibat politik praktis pada Pilkada Malaka 2020 silam.

Menurutnya, sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sejumlah ASN asal Malaka itu melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Hukumanya mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dikenakan dengan pasal 7 ayat 3 dan saya pilih opsi ketiga yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH yang didampingi Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos di ruang kerjanya, Senin 22 November 2021.

BACA JUGA:  Bupati Simon Tegaskan Tenaga Kontrak di Malaka Harus Punya Kualitas

Dijelaskan Bupati Simon, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut surat dari KASN tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 melalui Bawaslu Malaka.

“Karena terbukti melanggar netralitas ASN, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.

Untuk diketahui, KASN memberi sanksi kategori sedang kepada enam ASN yakni Agustinus Bria (Penjabat Kades Hatimuk), Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan), Brinsyna Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Yosefina Bete Manek (Kadis Keluarga Bencana), Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi), dan Hendriana Lopo (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Sedangkan, sanksi ringan diberikan kepada Kristina Ngaji (Camat Malaka Timur), Herman Lan Nekin (mantan Sekcam Malaka Timur), Giovani Anderson Seran (Kapus Seon), Petrus Asan, Ferdinandus Klaran Luan, Paulus Bau, Pius Molo, Kornelis Bere Lole, Hieronimus Vincentius Seran, Agustinus Seran Klau, Vinancio Nunes Manuel, Eduardus Bere Atok, S. Pi (Camat Malaka Tengah). Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si (Inspektur Kabupaten Malaka), Vinsensius Babu, S. Pi, M. Si (Kadis Nakertrans). (*)