Pasien Covid-19, AMM: Pemda Manggarai Harus Lebih Tegas

Gregorius Y. Setiawan / Foto: Yhono

Ruteng, Korantt.com – Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMM) mengambil sikap soal meningkatnya angka kasus pasien covid-19 yang terjadi di Manggarai akhir-akhir ini.

Pasalnya kasus covid-19 di Kabupaten Manggarai mengalami peningkatan yang sangat tinggi, dan tentu hal ini menjadi suatu keresahan baru bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai.

Kordinator Umum AMM, Gregorius Y. Setiawan menyayangkan peningkatan jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Manggarai.

“Menurut data yang kami himpun dari beberapa media per Jumat 8 Januari 2021, secara signifikan dilaporkan adanya peningkatan  jumlah kasus Covid-19. Total kasus pasien yang telah dan sedang mendapatkan perawatan adalah sebanyak 170 orang, dengan rincian, sebanyak 98 Orang Pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan, red) serta di isolasi di Wisma Atlet, maupun di Rumah,” ujar Gregorius kepada Koranntt.com melalui press release yang diterima media ini, Kamis (14/1/2021).

BACA JUGA:  Bupati Deno Absen Hadiri Pleno, KPU Tetapkan Hery-Hery Jadi Pemenang

Sementara itu, dari data yang juga diperoleh Aliansi Mahasiswa Manggarai, 71 orang pasien covid-19 dinyatakan sembuh, dan dua orang meninggal dunia.

Atas dasar itu Aliansi Mahasiswa Manggarai menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemda Manggarai khususnya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai:

1. Pemda Manggarai harus serius dalam menangani covid-19 di Manggarai

2. Lakukan pencegahan dini, misalnya memberi sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

3. Tetap Mensosialisasikan 3M

4. Memberikan perawatan yang baik bagi pasien positif yang dikarantina di wisma atlet Golo Dukal.

5. Pertegas tugas dan fungsi satgas setiap Kecamatan untuk mengontrol masyarakat. Ketua Satgas Kabupaten Manggarai yaitu Bupati Kabupaten Manggarai harus memantau langsung kerja tim satgas Kecamatan.

6. Bupati harus tegas ke Camat dan Kepala Desa/Plt Kades untuk membuat regulasi khusus terkait penerapan protokol kesehatan. (YH/KN)