Labuan Bajo, KN – Hendrikus Jempo, Tua Gendang Terlaing mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa masyarakat adat Terlaing, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT yang diduga berkolaborasi dengan oknum Kantor Pertanahan Labuan Bajo.

“Sebelum menikmati manfaat atas program pengembangan wisata Labuan Bajo, masyarakat adat Manggarai Barat sudah mengalami kegetiran dan kecemasan mendalam,” kata Hendrik dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurutnya, kemelut yang terjadi di kawasan Bale, Nerot-Rangko, Labuan Bajo diduga dipicu oleh konspirasi para mafia tanah, tua golo palsu dan alas hak yang palsu.

Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga telah merusak budaya dengan mengangkat begitu saja orang sembarangan sebagai Tu’a Golo sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah.

Selain itu dugaan penerbitan sertifikat dengan menempatkan Bapak Abdullah sebagai tua Golo, juga nanti berhadapan dengan masalah hukum.

“Alasannya jelas, ia bukan tua golo, ia seorang nelayan dan seorang pendatang. Kampung Rangko tempat tinggalnya adalah bukan kampung adat, tapi kampung nelayan,” tambah Jempo