Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap terdakwa Fransiskus Nagroka, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Fransiskus Nangaroka merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH, mengatakan, terdakwa berhasil diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print 70/N.3.17 Ft.2/07/2020, tanggal 27 Juli 2021.
“Pada hari Kamis 5 Agustus 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa a.n dr. Fransiskus Nangaroka, selaku penyedia dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013,” ujar Bayu Sugiri.
Dia menjelaskan, terdakwa sempat melarikan diri ke Kota Surabaya pada tahun 2017 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, pada tahun 2013 silam.
Ia menuturkan, usai melarikan diri ke Kota Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kupang, untuk menepis presepsi masyarakat, bahwa Kejari Manggarai tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
“Kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada, sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya,” terangnya.



Tinggalkan Balasan