Ruteng, KN – Praktik pinjaman uang ilegal saat ini sedang merebak di kalangan masyarakat, padahal lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar memberantas kegiatan tersebut.
Beberapa ekonom bahkan menilai, pinjaman ilegal bisa menciptakan kemiskinan baru dan meresahkan bagi masyarakat.
Saat ini, praktik rentenir sedang merajalela di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka bergerak bebas memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi.
Seorang Ibu muda berinisial GOT yang menjadi korban rentenir mengatakan, dirinya meminjam uang Rp30 juta yang dalam tempo delapan bulan menjadi Rp49 juta, atau dengan bunga Rp1,6 Juta per bulan.
Ia mengaku bahwa sebagian dari pinjaman yakni Rp28 Juta telah dibayar pada bulan Desember 2020, atau empat bulan setelah mendapat pinjaman.
“Setelah empat bulan saya pinjam Rp30 juta itu, saya membayar Rp28 juta. Sisa pokok pinjaman yang belum saya bayar sebesar Rp2 juta,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 25 Juni 2021.





Tinggalkan Balasan