Kupang, KN- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menata kembali aset milik Pemerintah Kota Kupang.
Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin 21 Juni 2021.
Menurut Jeriko, terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Kupang yang di pinjam oleh para pensiunan, dan kemudian tidak dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, selaku pemilik barang.
Sehingga, Wali Kota minta dukungan KPK dan BPKP untuk memberikan rekomendasi atau catatan yang bisa menjadi kekuatan dari Pemkot Kupang untuk tindak lanjut menertibkan kembali aset-aset tersebut.
“Dukungan dari KPK dan BPKP sangat diharapkan dalam upaya penagihan hutang-piutang Pemkot Kupang, salah satunya berkaitan dengan pariwisata pada pihak ketiga, termasuk BUMN,” jelasnya.
Dengan keterlibatan KPK dan BPKP, Wali Kota optimis penagihan piutang yang dirasa sulit selama ini, bisa segera ditindaklanjuti.





Tinggalkan Balasan