Kota Kupang – Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin mengklaim terdapat ribuan NIK Siluman yang berpartisipasi dalam Pilkada Malaka, NTT.
Temuan ini diperoleh dari hasil sinkronisasi DPT sesuai data Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, yang mana berdasarkan PKPU, data tersebut digunakan untuk menetapkan DPT.
“Sesuai dengan data base Dinas Dukcapil, kita menemukan ribuan NIK yang tidak terdapat dalam data base kependudukan,” ujar Ketua Tim Hukum SBS-WT, Yafet Y. W. Rissy dalam jumpa pers di Hotel Amaris Kupang, Rabu (6/1/2021).
Pihaknya menduga, KPUD Malaka telah melakukan manipulasi DPT dengan memasukan ribuan NIK siluman agar bisa berpartisipasi dalam Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 silam.
“Misalnya di Desa Manulela ditemukan 14 pemilih dengan NIK siluman. Penelitian ini dilakukan by name by adress,” jelasnya.
Dari hasil penelitian tim kuasa hukum, bukan hanya di satu TPS, namun ada 117 TPS di 30 Desa dan terdapat 2039 NIK yang tidak terdaftar dalam data base kependudukan.
“Selain itu, kita juga menemukan adanya penggunaan KTP palsu. Misalnya atas nama Flamina Da Costa yang KTP nya tidak sesuai standar aturan Dinas Dukcapil,” ucap Yafet.
Meski demikian, pihaknya belum memastikan apakah adanya permainan antara pihak KPUD Malaka dan Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka.
“Masalah ini telah dilaporkan kepada Bawaslu, maka kita berharap agar Bawaslu bisa menyatakan bahwa laporan ini memenuhi unsur tindak pidana dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Gakumdu,” ungkapnya.
“Kita berharap agar Bawaslu bisa memutuskan oknum-oknum yang terlibat tersebut dalam manuplasi DPT tersebut,” imbuh Yafet.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, anggota tim kuasa hukum paslon SBS-WT, Bram Perwita Anggatama, Maxi Dj A Hayer, Nixolas B B Banggoe, Paulus Seran Tahu, dan Joao Meco. (ab/kn)