Ende  

Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 5 Pegawai Dinas P dan K Ende

Kejaksaan Negeri Ende / Foto: Teja Rango

Ende, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memanggil sejumlah pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Bangga Prahara, ketika dikonfirmasi media Senin 3 Mei 2021, membenarkan pemeriksaan sejumlah pegawai tersebut.

“Iya, hari ini kami memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Bendahara dan salah satu Kepala Sekolah,” ujar Prahara kepada wartawan.

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, untuk dimintai keterangan.

“Kami akan mengagendakan untuk memanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus Ngasu ketika dikonfirmasi media mengaku tidak tahu terkait pemanggilan sejumlah pegawai tersebut.

“Saya belum tahu ade. Mungkin pemanggilan langsung ke instansi terkait,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan Ketua Satgas Anti Korupsi Partai Golkar NTT, Kasimirus Bara Bheri menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende, karena telah proaktif mengambil langkah hukum atas dugaan korupsi pungutan liar dana BOS di Kabupaten Ende.

“Dengan adanya panggilan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ende sudah berpartisipasi dalam urusan mencerdaskan anak bangsa,” tegas Kasimirus.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Jembatan Lowo Ngema Ende, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

Meski pihak Kejari Ende terkesan lamban mengambil langkah hukum, namun dia yakin dan percaya, bahwa Kejari Ende mampu menuntaskan persoalan pungli tersebut.

“Jadi tahapan-tahapan penyelesaian kasus tersebut harus diberitakan sehingga masyarakat bisa tahu perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, pendidikan merupakan investasi demi kemajuan bangsa. Sehingga Kejaksaan Negeri Ende harus bisa menuntaskan dugaan korupsi dana BOS di Dinas P dan K Ende.

“Karena harapan masyarakat, adalah lembaga Kejari Ende harus membuktikan sehingga masyarakat masih mempercayai Kejari Ende sebagai lembaga negara yang berpihak pada pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Aktivis PMKRI ini juga menyarankan agar Kejari Ende segera menyita barang bukti berupa uang yang telah diketahui oleh publik. Karena sudah ada pengakuan pengembalian uang oleh salah satu staf Dinas P dan K Kabupaten Ende.

“Semoga dengan jaringan yang saya miliki di Partai Golkar baik di tingkat Provinsi maupun Pusat terutama di Komisi Hukum dan HAM DPR RI, diharapkan kasus ini mendapat perhatian khusus. Sehingga masyarakat mendapat keyakinan bahwa dugaan korupsi dana BOS yang terjadi di Dinas P dan K Kabupaten Ende diusut secara tutas,” tandasnya.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS