Kupang, KN – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan pasangan nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot Riwu Kore.

Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) dan Pilkada Sabu Raijua harus dilaksanakan ulang.

Keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor : 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.

Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution, kuasa hukum pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Adhitya disebut sebagai sosok penting hingga mampu membeberkan fakta-fakta soal Pilkada Sabu Raijua dikarenakan Pengacara Muda yang satu ini merupakan Pelopor Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Sabu Raijua dengan Register 133.

Kepada wartawan, Jumat (23/4/2021), Adhitya mengungkap awal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Meski sempat menolak pada awalnya, namun dia berubah pikiran setelah mengamati ada hal menarik dalam kasus tersebut.

“Waktu itu awalnya saya menolak karena sudah lewat batas waktu, karena seingat saya rekan saya menghubungi saya setelah beberapa kasus di MK sudah diputusan sela. Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami, proses pendaftaran permohonan PHPU kita di MK juga awalnya berjalan alot sampai membutuhkan persetujuan dari Panitera di MK untuk dapat menerima Permohonan Sengketa kita, jadi betul betul penuh perjuangan ya” katanya.

“Dengan dasar itu kemudian saya putuskan untuk menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum Paslon 01 yaitu Nikodemus dan Johanis,” tambahnya.

Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi Paslon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.