Ruteng, KN – Unit Jatanras Polres Manggarai akhirnya meringkus pria berinisial H P, yang merupakan salah satu pelaku pencurian alat musik keyboard yang selama ini buron.
H P diamankan pada Kamis 22 April 2021, di Kampung Klumpang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, H P adalah DPO pelaku kasus pencurian yang terjadi pada Selasa 9 Februari 2021.
Saat itu, H P bersama temannya E S J melancarkan aksinya sekira pukul 03.30 wita, di Rumah Damasus Jehana, di Kampung Nanu Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
“H P melakukan pencurian bersama E S J yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda I Made Budiarsa.
Sehari sebelumnya, polisi mengamankan E S J pada karena terlibat kasus yang sama. E S J, diamankan di rumahnya di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Keyboard merek Yamaha yipe PSR, 3 buah Handphone, 1 buah Laptop merek Inforce, 1 buah mic merk Shurf, 1 buah flashdisk, dan 1 unit sepeda motor Yupiter MX berwarna biru yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.*