KUPANG, KN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur secara konsisten terus menabuh genderang perang terhadap jaringan perdagangan gelap internasional.
Melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag), penyidik kepolisian resmi merampungkan proses pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Jumat (17/7).
Langkah hukum ini diambil menyusul perkara penyelundupan ratusan koli pakaian bekas impor ilegal asal Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Penyerahan berkas perkara dan fisik tersangka ini dilaksanakan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan surat pernyataan berkas perkara telah lengkap alias P-21.
Langkah penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT yang telah diterbitkan sejak tanggal 7 Maret 2026 lalu.
Serahkan Dua Tersangka Utama dan Kendaraan Mewah
Dalam proses penyerahan Tahap II tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial EI dan V.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan tumpukan barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas yang diselundupkan dari negara tetangga, Timor Leste.
Setiap karung kemasan ballpress tersebut diperkirakan memiliki bobot berkisar antara 50 hingga 100 kilogram.
Tidak hanya komoditas ilegal, aparat penegak hukum juga menyita dan menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Kendaraan roda empat jenis sport utility vehicle (SUV) mewah ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai sarana transportasi untuk mengangkut barang selundupan dari wilayah perbatasan menuju pusat kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bukti konkret keseriusan kepolisian dalam menghentikan praktik peredaran barang ilegal.




Tinggalkan Balasan