KUPANG, KN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak membongkar jaringan peredaran rokok yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen legalitas perizinan perdagangan.
Operasi penyisiran berkala ini dilancarkan secara intensif di daratan Flores, tepatnya menyasar empat wilayah administratif yang meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, serta Kabupaten Manggarai Barat.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut dari Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda NTT.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) langsung diterjunkan untuk menyisir sekaligus memeriksa rantai pasok komoditas tersebut dari sejumlah tempat usaha hilir.
Penyisiran Empat Kabupaten dan Modus Distribusi Sales
Operasi inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penyelidikan mendalam di lapangan ini dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama sejumlah personel andalan dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim taktis ini memeriksa satu per satu kios kecil hingga toko grosir guna memastikan tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perizinan niaga yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil interogasi dan pencatatan dokumen di lokasi sidak, para pemilik lapak mengaku mendapatkan pasokan rokok tak berizin tersebut dari tangan seorang tenaga pemasar atau sales.
Agen distributor ini diketahui mengawali pergerakan pasokannya dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebelum menyebarkannya ke daerah lain.
Dalam operasi gabungan lintas kabupaten ini, aparat penegak hukum berhasil menyita total barang bukti sebanyak 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok ilegal.
Seluruh barang sitaan tersebut terdiri dari tiga merek dagang yang cukup masif beredar di tengah masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
- Merek HAS DJAYA: Ditemukan sebanyak 3.861 bungkus.
- Merek HUMER: Ditemukan sebanyak 3.500 bungkus yang dikemas dalam dua varian kotak berbeda.
- Merek MANRY: Ditemukan sebanyak 1.910 bungkus.
Sinergi Lintas Instansi dan Penerapan Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi Polri dalam memayungi masyarakat dari barang tak berizin, sekaligus menjaga iklim kompetisi usaha yang sehat.







Tinggalkan Balasan