Kupang, KN – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan dengan terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap penting setelah terdakwa disebut mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Perkara Pemalsuan dokumen yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara ini menyeret nama Ade Kuswandi atas dugaan Pemalsuan surat untuk Memperoleh dan mengelola IP Address.
Akibat perbuatan tersebut, dua pihak yang mengaku menjadi korban, yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan pelapor Fauzi Said Djawas, telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan nilai kerugian tersebut terungkap berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah selama persidangan.
“Kerugian materiil tersebut tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama proses persidangan berlangsung,” ujar Bildat.
Menurutnya, angka kerugian tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Bildat menegaskan, setelah perkara pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, PT AGS akan mengambil langkah hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana guna mendapatkan perlindungan atas hak-hak perusahaan yang diduga dirugikan
Selain kerugian materiil, perusahaan juga mengaku mengalami dampak immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan dari pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi disebut mengakui telah melakukan tata kelola terhadap IP Address yang menjadi pokok perkara. Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address tersebut, baik berupa pendapatan maupun keuntungan, disebut tidak pernah masuk ke rekening PT AGS.
“Melihat fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, perusahaan meyakini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan memberikan tuntutan dan putusan yang maksimal sesuai tingkat kesalahan terdakwa yang menyebabkan kerugian sangat besar,” kata Bildat.



Tinggalkan Balasan