Kupang, KN – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan dengan terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap penting setelah terdakwa disebut mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Perkara Pemalsuan dokumen yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Perkara ini menyeret nama Ade Kuswandi atas dugaan Pemalsuan surat untuk Memperoleh dan mengelola IP Address.

Akibat perbuatan tersebut, dua pihak yang mengaku menjadi korban, yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan pelapor Fauzi Said Djawas, telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.

Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan nilai kerugian tersebut terungkap berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah selama persidangan.

“Kerugian materiil tersebut tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama proses persidangan berlangsung,” ujar Bildat.

Menurutnya, angka kerugian tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.