Kupang, KN – Kuasa hukum terdakwa Ade Kuswandi meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menuntut bebas kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa, saat diwawancarai media di Kupang, Selasa (2/6/2026)
menjelang sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/6/2026).

Menurut George, fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembelian IP Address yang menjadi pokok perkara.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut bebas klien kami. Ade Kuswandi justru merupakan korban dalam perkara ini,” kata George.

George menilai tanggung jawab atas proses pembelian IP Address berada pada jajaran direksi PT Arsenet Global Solusi (AGS), bukan pada komisaris.
Pasalnya, seluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan operasional perusahaan berada di bawah kewenangan direksi.

“Pembelian IP itu dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh pihak luar. Jika ada kerugian atau persoalan hukum yang timbul dari proses tersebut, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah direksi sebagai pihak yang menjalankan manajemen perusahaan, bukan komisaris,” tegasnya.