Selain itu, Ia juga mempertanyakan keaslian bukti dokumen yang dipalsukan. Lantaran, dokumen aslinya tidak ada tetapi diambil dari aplikasi saja.

“Bukti aslinya tidak ada, asalnya diambil dari aplikasi MYAPJII. Dalam fakta persidangan uji laboratorium forensik tidak ada juga,” cetusnya.

Ia mengungkapkan bahwa Ade Kuswandi telah menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk mendukung pengajuan dan pembelian IP Address melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Namun, keterlibatan kliennya hanya sebatas penyediaan anggaran dan bukan pelaksana teknis maupun pengambil keputusan operasional.

“Klien kami hanya meminta agar perusahaan melakukan pembelian IP Address. Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaannya dilakukan oleh manajemen PT AGS di bawah kepemimpinan direktur saat itu. Bahkan notifikasi pun masuk ke email pribadinya Fauzi Said Djawas waktu itu,” tegasnya.

Ia berharap jaksa penuntut umum memberikan penuntutan secara professional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak manapun. (*/ab)