George menjelaskan, pada saat transaksi pembelian IP Address dilakukan, posisi Ade Kuswandi adalah komisaris sekaligus investor di PT AGS.
Dalam struktur perseroan, kata George, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas operasional perusahaan, termasuk melakukan pembelian atas nama perusahaan.
Lanjut George, direktur PT AGS saat itu adalah Fauzi Said Djawas (2012-2023), dan Brislian Anggi Wijaya (2023-2025). Karena itu, ia menilai pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap seluruh prosedur pembelian IP Address adalah direksi.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan dokumen, maka yang harus ditelusuri adalah pihak yang menjalankan proses tersebut. Klien kami hanya berperan sebagai komisaris dan investor yang menyediakan pendanaan untuk kebutuhan perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan keaslian bukti dokumen yang dipalsukan. Lantaran, dokumen aslinya tidak ada tetapi diambil dari aplikasi saja.
“Bukti aslinya tidak ada, asalnya diambil dari aplikasi MYAPJII. Dalam fakta persidangan uji laboratorium forensik tidak ada juga,” cetusnya.





Tinggalkan Balasan