Hukrim  

Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Oknum Jaksa Peras Kontraktor ke Kejati NTT

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menyerahkan sejumlah bukti kepada bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026).

Fransisco menyatakan, seluruh dokumen dan data yang dibawanya telah diserahkan kepada pihak Kejati NTT dan dinilai saling berkaitan satu sama lain.

“Kami sudah sampaikan semua bukti. Bukti-bukti yang saya ajukan saling bersesuaian,” ujarnya usai pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga meminta agar Kejati NTT melakukan pemeriksaan ulang terhadap kliennya, Roni Sonbay. Menurutnya, keterangan yang sebelumnya diberikan Roni masih belum tersusun secara runtut.

“Meski keterangannya sudah baik, tetapi masih belum berurutan. Karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan ulang agar lebih jelas dan terarah,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang diperlukan agar kliennya dapat mempersiapkan data dan dokumen pendukung secara maksimal.

Fransisco menilai, keterangan yang diberikan tanpa dukungan data berpotensi tidak akurat, terlebih kondisi kliennya yang telah lama berada dalam tahanan.

“Kalau pemeriksaan dilakukan tanpa data yang memadai, tentu hasilnya tidak maksimal. Apalagi klien kami diperiksa dalam kondisi terbatas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fransisco juga menyoroti keterangan terdakwa Didik yang dinilainya konsisten terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada seorang oknum jaksa berinisial RSA di GOR Oepoi, Kupang.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution Dampingi Keluarga Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Kupang

Menurutnya, keterangan Didik selaras dengan fakta yang ada, termasuk terkait pertemuan antara Didik, Roni, dan oknum jaksa tersebut.

“Keterangan Didik konsisten, baik terkait pertemuan maupun jumlah uang yang disebutkan. Bahkan ia juga mengakui sempat mentransfer kembali uang tersebut karena keterbatasan dana saat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, orang tua Roni Sonbay, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT, terkait kasus dugaan jaksa peras kontraktor, Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

“Orang tua Roni diperiksa terkait keterangan pemberian uang yang kedua di Hotel Naka itu cocok,” kata Kuasa Hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi.

Ia menjelaskan, data yang disajikan adalah, adanya bukti percakapan WhatsApp tanggal 10 Maret 2022.

“Bukti WA ini membenarkan adanya pertemuan di Hotel Naka. Lain lebihnya bisa tanyakan langsung ke pemeriksa,” jelas Fransisco.

Hingga kini, pihak Kejati NTT masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS