Kupang, KN – Kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menyerahkan sejumlah bukti kepada bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026).

Fransisco menyatakan, seluruh dokumen dan data yang dibawanya telah diserahkan kepada pihak Kejati NTT dan dinilai saling berkaitan satu sama lain.

“Kami sudah sampaikan semua bukti. Bukti-bukti yang saya ajukan saling bersesuaian,” ujarnya usai pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga meminta agar Kejati NTT melakukan pemeriksaan ulang terhadap kliennya, Roni Sonbay. Menurutnya, keterangan yang sebelumnya diberikan Roni masih belum tersusun secara runtut.

“Meski keterangannya sudah baik, tetapi masih belum berurutan. Karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan ulang agar lebih jelas dan terarah,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang diperlukan agar kliennya dapat mempersiapkan data dan dokumen pendukung secara maksimal.

Fransisco menilai, keterangan yang diberikan tanpa dukungan data berpotensi tidak akurat, terlebih kondisi kliennya yang telah lama berada dalam tahanan.