Hukrim  

Adhitya Nasution Dampingi Keluarga Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Kupang

Pertemuan keluarga dan kantor pengacara ANP di Kupang (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) siap mendampingi keluarga Astrid dan Lael, korban pembunuhan sadis di Kupang untuk mendapatkan keadilan.

Kasus pembunuhan ini sangat menarik dan memantik perhatian dari seantero nusantara, karena diduga dilakukan oleh mantan pacar Astrid Manafe yang juga adalah ayah biologis Lael Maccabi, Randy Badjideh.

Sejauh ini, Polda NTT telah menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang tidak berdosa tersebut.

Meski telah menetapkan satu tersangka, keluarga korban menduga Randy Badjideh tidak melakukan pembunuhan keji itu sendiri. Mereka menduga masih ada pelaku lain yang belum terungkap ke publik.

Menanggapi keresahan keluarga korban tersebut, Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) menyatakan bersedia membantu keluarga korban pasca pertemuan dengan keluarga pada Jumat, 3 Desember 2021 malam.

“Tadi malam keluarga korban sudah mendatangi kami. Pada prinsipnya mereka ingin agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan juga siapapun yang terlibat dalam perkara ini diadili agar timbul rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Adhitya Nasution dalam keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu 4 Desember 2021.

BACA JUGA:  Pilih KITA-EBA, Satu Desa 1 Traktor Hingga Berobat Gratis Gunakan E-KTP di Seluruh Indonesia

Ia menyebut perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, perbuatan tersangka diduga sudah direncanakan sebelumnya.

“Terkait dugaan keterlibatan dari pelaku lain, kami selaku tim kuasa hukum keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda NTT untuk dapat memaksimalkan informasi yang dimiliki keluarga,” ucap Adhitya.

Pengacara muda dan cerdas ini menyampaikan bahwa keluarga korban telah memberikan banyak informasi kepada pihak kepolisian. Namun sejauh ini belum ditindaklanjuti.

“Ada pemeriksaan di tingkat Polsek. Tetapi keluarga merasa belum ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” tandasnya.

Adhitya Nasution berharap agar kasus ini dibuka secara transparan oleh pihak Kepolisian agar bisa memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban yang kehilangan anak dan cucu mereka.

Untuk diketahui, Kantor Pengacara Adhitya and Partners Law Firm resmi hadir di Kupang pada 6 November 2021. Kantor Pengacara Adhitya and Partners Law Firm beralamat di Jl. Sam Ratulangi No 9, Kota Kupang, NTT. (*)