Ia menyebut perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, perbuatan tersangka diduga sudah direncanakan sebelumnya.

“Terkait dugaan keterlibatan dari pelaku lain, kami selaku tim kuasa hukum keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda NTT untuk dapat memaksimalkan informasi yang dimiliki keluarga,” ucap Adhitya.

Pengacara muda dan cerdas ini menyampaikan bahwa keluarga korban telah memberikan banyak informasi kepada pihak kepolisian. Namun sejauh ini belum ditindaklanjuti.

“Ada pemeriksaan di tingkat Polsek. Tetapi keluarga merasa belum ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” tandasnya.

Adhitya Nasution berharap agar kasus ini dibuka secara transparan oleh pihak Kepolisian agar bisa memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban yang kehilangan anak dan cucu mereka.

Untuk diketahui, Kantor Pengacara Adhitya and Partners Law Firm resmi hadir di Kupang pada 6 November 2021. Kantor Pengacara Adhitya and Partners Law Firm beralamat di Jl. Sam Ratulangi No 9, Kota Kupang, NTT. (*)