Kupang, KN — Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak menegaskan bahwa, kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemberian uang kepada sejumlah jaksa, sebagaimana isu yang beredar.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui bidang pengawasan (Aswas).

Bildad menjelaskan bahwa, pada pemeriksaan yang berlangsung Jumat lalu, kliennya secara tegas menolak seluruh tuduhan yang menyebut adanya aliran dana dari Roni Sonbay kepada pihak jaksa melalui dirinya.

“Dalam pemeriksaan itu, klien kami menyatakan tidak pernah menerima maupun menyalurkan uang dari saudara Rony Sonbay kepada siapa pun, termasuk kepada jaksa. Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” ujar Bildad, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa, telah dilakukan konfrontasi keterangan antara Gusti Pisdon dan Roni Sonbay. Dalam proses tersebut, Gusti Pisdon tetap pada keterangannya, bahwa tidak pernah ada transaksi sebagaimana dilaporkan.

Menurut Bildad, tudingan yang beredar di luar proses hukum, dinilai tidak berdasar dan cenderung merugikan nama baik kliennya. “Kami menduga tuduhan ini merupakan fitnah yang tidak disertai bukti dan sarat dengan kebohongan,” tegasnya.