Hukrim  

Konfrontasi Digelar, Gusti Pisdon Tetap Bantah Tuduhan Pemberian Uang ke Oknum Jaksa

Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak dan rekan saat menyampaikan keterangan Pers, Senin (4/5/2026). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN — Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak menegaskan bahwa, kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemberian uang kepada sejumlah jaksa, sebagaimana isu yang beredar.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui bidang pengawasan (Aswas).

Bildad menjelaskan bahwa, pada pemeriksaan yang berlangsung Jumat lalu, kliennya secara tegas menolak seluruh tuduhan yang menyebut adanya aliran dana dari Roni Sonbay kepada pihak jaksa melalui dirinya.

“Dalam pemeriksaan itu, klien kami menyatakan tidak pernah menerima maupun menyalurkan uang dari saudara Rony Sonbay kepada siapa pun, termasuk kepada jaksa. Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” ujar Bildad, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa, telah dilakukan konfrontasi keterangan antara Gusti Pisdon dan Roni Sonbay. Dalam proses tersebut, Gusti Pisdon tetap pada keterangannya, bahwa tidak pernah ada transaksi sebagaimana dilaporkan.

Menurut Bildad, tudingan yang beredar di luar proses hukum, dinilai tidak berdasar dan cenderung merugikan nama baik kliennya. “Kami menduga tuduhan ini merupakan fitnah yang tidak disertai bukti dan sarat dengan kebohongan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Gusti Pisdon sebelumnya berkaitan dengan proyek pekerjaan di Alor dan tidak memiliki kaitan dengan Rony Sonbay. Bahkan Bildad mengklaim, saat isu tersebut mencuat, kliennya sudah lebih dahulu berada dalam tahanan.

BACA JUGA:  Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Dilaporkan ke Propam Polda NTT

“Bagaimana mungkin klien kami dikaitkan dengan persoalan ini, sementara yang bersangkutan sudah berada di dalam penjara lebih dulu,” tambahnya.

Bildad juga membantah klaim pihak pengacara Roni Sonbay yang menyebut memiliki bukti. Ia mempertanyakan kualitas dan validitas bukti yang dimaksud.

“Jika memang ada bukti, harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang disebut bukti itu tidak berkualitas,” katanya.

Bildad menyatakan, laporan yang telah diajukan ke Polda NTT kini semakin menemukan titik terang. Ia berharap semua pihak mengedepankan fakta dan alat bukti dalam menyampaikan tuduhan.

“Kami mengimbau agar setiap pernyataan didasarkan pada bukti yang jelas, apalagi jika menyangkut kehormatan seseorang. Tuduhan tanpa dasar dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa, pihaknya akan menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor hari ini. Setelah itu, mereka akan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran etik dan tidak menutup peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika ditemukan pelanggaran etik, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS