Kupang, KN – Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada wartawan saat usai Rapat pandangan akhir fraksi di ruang rapat utama DPRD Provinsi NTT, Dirut tegaskan bahwa perubahan status hukum Bank NTT tentunya pembiayaan dan pembangunan fokus ke daerah NTT.
Demikian disampaikan oleh Dirut Bank NTT, Charlie Paulus di pintu ruang rapat Utama DPRD Provinsi NTT setelah rapat pandangan akhir fraksi tentang Ranperda pada Kamis, 9 April 2026.
“Perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, maka segala pembiayaan dan pembangunan akan fokus pada daerah,” tegasnya.
Lanjutnya, transformasi menjadi PERSERODA tentunya berbeda dengan PT. biasa, dimana PT. biasa dapat membiayai proyek di daerah lain seperti di Papua, Sumatra, Kalimantan dan lain-lain. Tetapi dengan menjadi Perseroda maka identitas daerah NTT jelas, dan pembangunan terfokus di NTT, beber Dirut.
Tentunya fokusnya untuk membangun daerah, sedangkan untuk sistem operasional Bank tidak ada persoalan. Sedangkan saham Bank NTT saat ini 51 persen akan dimiliki oleh Pemerintah daerah sehingga fokus Bank NTT menjadi Perseroda adalah mendukung pembangunan ekonomi masyarakat NTT, ujar Charlie Paulus.





Tinggalkan Balasan