Momentum yang sama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan strategi untuk membenahi sistem ekonomi daerah.
Ia juga mengakui transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat mendorong kinerja Bank NTT lebih adaptif dan transparan untuk menjawab tantangan ekonomi.
“Kita mendorong agar transformasi Bank NTT kedepan lebih baik guna memperkuat pembangunan daerah, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan ekonomi lokal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”.
Melki juga mengaku masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi yang akan terus disesuaikan demi mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan. Ia berharap transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja keuangan serta dapat memberi kontribusi PAD bagi Nusa Tenggara Timur.
Pantau wartawan juga pada saat pandangan akhir fraksi DPRD NTT, seluruh fraksi juga menyetujui perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Namun persetujuan fraksi dengan catatan penting Bank. (*/ab)





Tinggalkan Balasan