Dirut Bank NTT: Perubahan Jadi Perseroda untuk Perkuat Peran Daerah

Kantor pusat Bank NTT. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan  perubahan Bank NTT menjadi Persoran Daerah (Perseroda) bukan soal Nomenklatur.

Ia mengatakan, perubahan itu adalah langkah strategis untuk memperkuat peran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan usai  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.

RDP itu membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.

“Kami siap menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status menjadi Perseroda,” kata Charlie Paulus.

Charlie menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda tidak mengubah sistem operasional, dari segi good governance atautata kelola. “Itu biasa saja Ini hanya persoalan perubahan legalitas,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Charlie, ada dua tujuan perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda yakni untuk menjaga divetsasi yang tetap dikontrol pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Kejati NTT Gelar Bazar Sembako Murah Jelang Lebaran

“Saya kira tujuannya supaya perusahaan ini jangan sampai besok-besok kalau divestasi bisa jatuh ke tangan orang lain, Kalau dengan sekarang ketentuan 51 tetap di pemerintah daerah, berarti Beneran.Saat divestasi itu tetap kontrol majoriti ada di pemerintah. Itu mungkin satu tujuan mau dicapai,” ucapnya.

Lebih lanjut, tujuan kedua menurut Charlie, dengan menjadi perseroda itu, ada identitas daerah yang dijaga. Sehingga akan lebih diperhatikan mengenai uang orang NTT yang dipakai untuk membangun ekonomi NTT.

“Jangan sampai uangnya orang NTT bangun biaya pabrik di Surabaya, biaya pabrik di Kalimantan. Itu kan nggak benar,” ungkap Charlie.

Ia juga mengungkapkan, dari segi operasional, dari segi tata kelola, dan sebagainya, yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sudah bagus dan sudah ketat.

“Semuanya sudah diatur dan diawasi OJK, Sehingga tidak perlu lagi yang harus dikhawatirkan” katanya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS