Hanura Buka Peluang PAW Mokris Lay, Sebelum Putusan Inkrah di Pengadilan

Refafi Gah. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah, menyatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, bisa dilakukan sebelum adanya putusan inkrah di pengadilan.

Hal ini disampaikan Refafi Gah, menanggapi persoalan hukum yang sedang dialami oleh salah satu kadernya, yang juga anggota DPRD Kota Kupang Mokris Imanuel Lay.

“Pada akhirnya nanti, keputusan (PAW) yang diambil oleh partai, apakah dilakukan sesudah keputusan dari pengadilan yang sudah inkrah, atau bisa saja keputusan yang diambil oleh partai itu, sebelum atau masih proses di pengadilan. Bisa saja itu terjadi,” kata Refafi Gah, Jumat (30/1/2026) siang.

BACA JUGA:  Jokowi Pilih Melki-Johni untuk Meneruskan Pembangunan NTT

Refafi juga menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih dalam, sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mokris Lay, dari keanggotaan partai.

“Kalau ditemukan kesalahan yang betul-betul meyakinkan partai, bisa saja partai akan mencabut KTA-nya,” sambung Refafi.

Ia menambahkan, kasus hukum yang dialami Mokris Lay, akan dibahas di tingkat DPD, sebelum DPD melaporkan kepada DPP Partai Hanura yang ada di Jakarta.

“Saya sendiri nanti yang akan membahas bersama DPP. Mohon bersabar. Tidak mungkin Hanura dirugikan dengan kekosongan keanggotaan di dalam fraksi, dan kita mencermati itu,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS