Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025, terkait pengaturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Revisi dilakukan, menyusul adanya kekeliruan redaksi yang dinilai menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, ketentuan dalam Pergub tersebut, sejatinya tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang bersifat melarang.
Ia menekankan, Pergub tersebut sebatas imbauan kepada pemilik kendaraan agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terkait Pergub 13 Tahun 2025, saya sudah bicara dengan teman-teman di pemerintah untuk kita revisi. Itu bukan menjadi kewajiban, tetapi mengimbau. Memang ada sedikit keliru di situ,” kata Gubernur Melki kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, redaksi yang memuat kata “dilarang” akan diperbaiki agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pemerintah daerah, kata dia, lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.



Tinggalkan Balasan