Hukrim  

Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Soroti Kejanggalan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kejari Alor

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN— Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Francisco Bernando Bessi, menilai, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program ketahanan pangan dan lampu PJU oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor janggal.

Ia menjelaskan, kliennya yang merupakan Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau akrab disapa Ibu Yuni, telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam oleh penyidik Kejari Alor pada hari sebelumnya.

Namun, dalam proses penyelidikan, muncul sejumlah kejanggalan yang menurutnya muncul dalam proses pemeriksaan tersebut.

Pertama, Francisco menyebut, terdapat sejumlah materi pemeriksaan yang justru berkaitan dengan pekerjaan pihak lain. Bahkan, menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sempat tiga kali diubah tanpa penjelasan yang jelas.

Kedua, ia mempertanyakan keterlibatan seorang oknum bernama Muklis, yang menurut informasi merupakan seorang kontraktor yang juga mengerjakan proyek-proyek di Alor dan disebut-sebut ikut mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan bagian dari Kejaksaan? Apakah ia memiliki hubungan hukum dengan Kejaksaan? Karena ia juga kontraktor yang bekerja di Alor dan justru pekerjaannya juga yang ditanyakan kepada klien kami,” kata Francisco.

Ketiga, lanjutnya, menurut pengakuan lima kepala desa yang telah diperiksa sebagai saksi, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik seolah-olah menargetkan Ibu Yuni.

“Jika suatu desa berurusan dengan Ibu Yuni, pemeriksaannya sangat detail. Namun jika tidak, kepala desa tersebut bisa langsung pulang. Ini menjadi miris. Apakah penegakan hukum di era modern harus seperti ini?” ujarnya.

BACA JUGA:  Kajari TTU: Alfred Baun Sengaja Foto Jalan Rusak di Desa untuk Buat Laporan Palsu

Francisco menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Jamwas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aswas Kejati NTT.

“Proses penegakan hukum haruslah murni. Bukan titipan, pesanan, atau sponsor,” tegasnya.

Francisco mengatakan telah berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor. Menurutnya, Kajari telah mengetahui adanya laporan dari Jakarta maupun Kejati NTT, dan menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan sesuai aturan hukum.

“Jika benar, katakan benar. Jika tidak, harus ada keberanian untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya.

Meski menyebut sejumlah kejanggalan, Francisco menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya bahwa Kejari Alor bisa bekerja maksimal dan objektif, tanpa mendengar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kasipidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan masih pada tahap penyelidikan. Ia menampik dugaan bahwa UD Tetap Jaya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa.

“Memang benar semua penyedia kita periksa. Bukan klien yang bersangkutan saja. Jadi tidak ada yang salah dalam prosesnya. Semuanya kita periksa,” ujarnya singkat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS