Kupang, KN –Keluarga Konay kembali menegaskan posisi hukumnya, dalam perkara tanah seluas 9 hektare di Jl. Piet A. Tallo, Kota Kupang, yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat utama lantai 3 Polda NTT, Jumat (25/7/2025), berbagai fakta hukum dan historis disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPR RI dari Dapil NTT 2, Stevano Adranacus dari Fraksi PDI Perjuangan, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT dan instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya usai RDP bersama Komisi III DPR RI, Fransisco Bessi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Ia menyebut, Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan data, dari pihak-pihak yang menurutnya telah kalah dalam berbagai proses hukum sebelumnya.
“Yang kami sesalkan adalah data yang digunakan dalam proses penyidikan justru berasal dari pihak yang telah kalah dalam perkara sebelumnya, yakni Piet Konay dan Bartholomeus Konay,” ujar Fransisco Bessi kepada Koranntt.com.
Ia menjelaskan bahwa perkara tanah yang disengketakan ini sudah dieksekusi secara sah oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada 8 September 1997, dan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan lainnya yang memenangkan pihak keluarga Konay.
Selain itu, keluarga Konay juga sebelumnya telah memenangkan perkara terhadap keluarga Isliko yang sempat mengklaim sebagai pemilik lahan.
Putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi menolak gugatan tersebut. Bahkan, keluarga Isliko disebut telah menerima ganti rugi dari pemerintah Provinsi NTT sejak 1976.
Fransisco juga menyoroti perkara dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, yang dalam putusan nomor 35 tahun 2012 hingga kasasi Mahkamah Agung nomor 1151, juga dinyatakan kalah. Dalam perkara tersebut, Pemkab Kupang bahkan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp16,82 miliar kepada keluarga Konay akibat pembangunan jalan yang dilakukan di atas lahan tersebut. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dilunasi.







Tinggalkan Balasan