Jakarta, KN – Keluarga Konay bersama penasehat hukum Fransisco Bernando Bessi menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/7/2025).
Kehadiran Keluarga Konay dalam rangka membahas sebagian persoalan tanah Pagar Panjang, yang saat ini disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
RDP antara Komisi III DPR RI dan keluarga Konay dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Dalam pembahasan ini, kami menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, tanah yang disita oleh Kejaksaan itu, sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, pada tahun 1997, tepatnya tanggal 8 September 1997,” kata Fransisco Bessi.
Kedua, lanjut Fransisco, setelah eksekusi tahun 1997, tahun 1999 sudah ada surat dari Kepala Lapas Diky Foe, yang menyerahkan tanah Lapas yang lainnya, kepada pihak keluarga Konay yakni Esau Konay.
“Penyerahan ini punya banyak makna, karena proses eksekusi waktu itu, gedung-gedung yang tereksekusi dalam hal ini Lapas yang pada waktu itu di sekitar tahun 1999, ada 1.100 Napi tidak dibongkar. Sedangkan sisa tanah telah dikembalikan oleh Pak Diky Foe dan juga disaksikan oleh pemerintah setempat baik pihak kecamatan maupun kelurahan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan