Jakarta, KN – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mindriyati Astiningsih Laka Lena, bersama Forum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, mendatangi Gedung DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III dan Komisi XIII, Selasa (20/5).

Kehadiran mereka didampingi oleh Forum Perempuan Diaspora NTT serta sejumlah lembaga pemerhati hak perempuan dan anak. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas mandeknya proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dalam RDPU tersebut, Asti Laka Lena menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum. Berkas perkara disebutnya masih bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kami hadir karena keadilan bagi korban harus ditegakkan. Kasus ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan, sementara data menunjukkan bahwa 75 persen narapidana di lembaga pemasyarakatan di NTT adalah pelaku kejahatan seksual,” ungkap Asti.

RDPU juga dihadiri oleh berbagai instansi negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas. Organisasi sipil seperti OUR Rescue dan Jaringan Nasional Anti TPPO turut berpartisipasi.

Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, meminta DPR RI untuk mengawasi jalannya proses hukum dan mendesak institusi terkait agar memenuhi hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan dan restitusi.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan majelis hakim yang berpihak pada korban serta memiliki sensitivitas gender.

Veronika Ata Tori Ata, Ketua LPA NTT sekaligus pendamping hukum korban, menegaskan bahwa lambannya proses hukum menjadi alasan utama permintaan RDPU ini.

“Kami sebagai pendamping hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai pada putusan yang adil bagi korban. Permintaan RDPU ini dilakukan oleh kami, karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan,” terang Pendamping hukum korban Veronika Ata.