RDPU juga dihadiri oleh berbagai instansi negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas. Organisasi sipil seperti OUR Rescue dan Jaringan Nasional Anti TPPO turut berpartisipasi.
Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, meminta DPR RI untuk mengawasi jalannya proses hukum dan mendesak institusi terkait agar memenuhi hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan dan restitusi.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan majelis hakim yang berpihak pada korban serta memiliki sensitivitas gender.
Veronika Ata Tori Ata, Ketua LPA NTT sekaligus pendamping hukum korban, menegaskan bahwa lambannya proses hukum menjadi alasan utama permintaan RDPU ini.
“Kami sebagai pendamping hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai pada putusan yang adil bagi korban. Permintaan RDPU ini dilakukan oleh kami, karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan,” terang Pendamping hukum korban Veronika Ata.





Tinggalkan Balasan