Bisnis  

Plt Dirut Bank NTT Siapkan Rencana Exit Policy KUB dengan Bank Jatim

Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing saat menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan rangkaian rencana Exit Policy atau kebijakan pascakrisis setelah sukses ber-KUB dengan Bank Jatim.

Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing mengatakan, ada 3 skenario yang disiapkan dalam rangka Exit Policy yakni skenario 1, 2 dan 3. Skenario pertama dilaksanakan dalam kurung waktu 5 tahun, kedua 6 tahun, dan ketiga 7 tahun.

“Tapi kami yakin dan percaya bahwa dengan jangka waktu 5 tahun, kami optimis kita akan exit policy dengan Bank Jatim, tentu dengan penyertaan modal dari para pemegang saham,” kata Yohanis Landu Praing kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Selasa 11 Maret 2025.

Ia menjelaskan, penyertaan modal dari Bank Jatim adalah sebesar Rp100 Miliar. Namun, Bank NTT akan melakukan negosiasi terkait harga per lembar saham, karena saat ini masih dalam proses due diligent.

Yohanis berharap para pemegang saham terus melakukan penyertaan modal minimal Rp7,5 Miliar, sehingga dalam jangka waktu 5 tahun, Bank NTT sudah bisa buy back dari saham Bank Jatim.

BACA JUGA:  Indikator Pemilu yang Berkualitas Adalah Data Pemilih yang Valid dan Akurat

Bank Jatim Jadi PSP 2

Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing juga menyatakan, dalam Peraturan OJK, Bank Jatim sebagai bank induk akan menjadi pemegang saham pengendali 2 di Bank NTT. Meski menjadi pemegang saham pengendali 2, tapi Bank Jatim tidak punya permintaan khusus kepada Bank NTT.

Namun dalam rangka kolaborasi dan sinergitas, maka ada banyak hal yang akan dilakukan ke depan bersama Bank Jatim, termasuk pengembangan bisnis, IT, dan manajemen risiko.

“Tujuan kolaborasi atau sinergitas melalui KUB ini, kita berharap ada peningkatan pendapatan yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Kami yakin dan percaya pasti lebih baik lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan, ke depan, Bank Jatim akan menempati posisi 1 Direksi dan 1 Komisaris. Tapi jika berkaca pada Bank Lampung, maka Bank Jatim bisa menunjuk pengurus yang ada di bank itu menjadi perwakilan Bank Jatim. (*)