Bank Jatim Jadi PSP 2
Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing juga menyatakan, dalam Peraturan OJK, Bank Jatim sebagai bank induk akan menjadi pemegang saham pengendali 2 di Bank NTT. Meski menjadi pemegang saham pengendali 2, tapi Bank Jatim tidak punya permintaan khusus kepada Bank NTT.
Namun dalam rangka kolaborasi dan sinergitas, maka ada banyak hal yang akan dilakukan ke depan bersama Bank Jatim, termasuk pengembangan bisnis, IT, dan manajemen risiko.
“Tujuan kolaborasi atau sinergitas melalui KUB ini, kita berharap ada peningkatan pendapatan yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Kami yakin dan percaya pasti lebih baik lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, ke depan, Bank Jatim akan menempati posisi 1 Direksi dan 1 Komisaris. Tapi jika berkaca pada Bank Lampung, maka Bank Jatim bisa menunjuk pengurus yang ada di bank itu menjadi perwakilan Bank Jatim. (*)





Tinggalkan Balasan