Labuan Bajo, KN –  Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Marthinus M Irwandy tidak mengakui Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 tentang Pembatalan Dokumen Penyerahan Tanah Adat kepada alm. Nassar bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990. Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh empat pihak, satu di antaranya Camat Komodo, tetapi tandatangan tersebut diragukan keasliannya. 

Pernyataan itu disampaikan Marthinus M Irwandy melalui surat keterangannya tertanggal 30 Januari 2025 yang terungkap saat sidang pemeriksaan tambahan perkara banding dengan nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (3/5). Sidang pemeriksaan tambahan ini terkait dengan sengketa Tanah Karangan dan Golo Karanga yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso dan (Pemohon banding) dengan Muhamad Rudini (Terbanding).

Kuasa hukum pemohon banding, Kharis Sucipto mengatakan,  dalam persidangan pemeriksaan tambahan pihaknya  mengajukan beberapa bukti baru, di antaranya surat keterangan dari Camat Komodo yang ditandatangani 30 Januari 2025.