Ruteng, KN – Muhammad Al-Marif Koordinatar Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mendesak Komisi III DPR RI serta Kepala Divisi Propam Polri, segera melakukan tindakan tegas terhadap kasus pengguguran peserta Polwan Bakomsus SMK atas nama Lasimini yang telah dinyatakan lulus dalam Sidang Kelulusan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 16 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari seorang peserta yang telah dinyatakan lulus dalam sidang kelulusan Polda NTT untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut di Pusdik Binmas dan Sepolwan Polri.
Namun ironisnya digugurkan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas. Bahkan, peserta tersebut tidak diberikan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Kelulusan yang sah.
“Kami menduga ada konspirasi yang dibangun di internal Polri karena sampai saat ini tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam bentuk surat sebagai bentuk keterbukaan publik,” Terang Arif
Pengguguran dilakukan setelah peserta menjalani wawancara di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), di mana pertanyaan yang diajukan kepada peserta dinilai sangat pribadi dan tidak relevan dengan kualifikasi seleksi, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat peserta.
“Dalam wawancara tersebut, beberapa pertanyaan yang diajukan dianggap invasif, termasuk pertanyaan mengenai kehidupan pribadi peserta yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban sebagai calon anggota Polri,” Lanjut Arif
Lanjut ia katakan, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip seleksi yang objektif dan profesional, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Polri, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2018 dan Perkap No. 18 Tahun 2010 tentang Penyaringan dan Seleksi Penerimaan Anggota Polri.Berdasar konsolidasi internal KAHMI Kabupaten Matim bahwa pengguguran peserta yang telah memenuhi seluruh kualifikasi seleksi dan lulus di sidang kelulusan Polda NTT merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,kepastian hukum,serta keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, tindakan ini juga melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.







Tinggalkan Balasan