Labuan Bajo, KN – Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (“Putusan PN Bajo 1/2024”) pada 11 November 2024.
Tepat sesuai jangka waktu yang ditentukan, Memori Banding telah diajukan dan selanjutnya menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman, menerangkan bahwa Memori Banding yang diajukan diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan.
Dalam Memori Banding, selain mempermasalahkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan 1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara yang di luar kewenangannya (ultra vires), Kharis juga menyoroti adanya bukti Penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
“Terdapat setidaknya satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Dari hasil analisa ahli Master Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut adalah tidak identik,” tegas Kharis.





Tinggalkan Balasan