“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kharis menyimpulkan.

Sementara itu, Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput, meminta Muhamad Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mursyid mengkritik tindakan sepihak Rudini yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di sekitar Tanah Karangan.

“Apa  dasar hukum dari tindakan tersebut, karena dalam Putusan 1/2024, tidak ada amar yang menetapkan Muhammad Rudini sebagai pemilik sah tanah tersebut,” lontar Mursyid.

Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa tindakan pihak Rudini semakin menunjukkan itikad buruk, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung atau “due process of law.”

Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sertifikat atas nama Keluarga Naput atas tanah tersebut masih sah secara hukum. Meski demikian, Rudini dengan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan, secara tanpa dasar dan tanpa hak telah memasuki tanah sengketa, memasang pagar, dan plang kepemilikan.