Dengan adanya hasil analisa tersebut, Kharis berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat secara cermat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan Penggugat.

Lebih lanjut Kharis mengatakan, tidak ada satupun amar Putusan PN Bajo 1/2024 yang menyatakan bahwa Penggugat Muhamad Rudini sebagai pemilik tanah sengketa. “Hal ini perlu kami tekankan dan sampaikan dengan terbuka untuk diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi Penguggat untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” tegas Kharis.

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput juga menyoroti adanya keputusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Tanah Golo Karangan adalah milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung. Padahal, pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta—anak dari alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung—telah mengakui secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Kharis menegaskan bahwa pernyataan tertulis tersebut, yang sudah menjadi fakta hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim Putusan PN Bajo 1/2024.