Melki-Johni Siapkan Dana Rp20 Miliar, untuk 100 Ribu BPJS Tenaga Kerja Disabilitas dan Profesi Lainnya

Cagub NTT Melki Laka Lena menyampaikan keterangan Pers usai Debat Kedua Pilgub NTT yang berlangsung di Auditorium Undana Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Calon gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor 2 Melki Laka Lena dan Johni Asadoma memberikan perhatian khusus untuk para petani, peternak dan nelayan, serta pekerja disabilitas di NTT.

Mereka menyiapkan dana Rp20 Miliar per tahun untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 ribu pekerja di berbagai sektor seperti petani, nelayan, peternak serta sektor-sektor lainnya.

“Kami menyiapkan untuk 100 ribu orang pekerja baik yang bekerja di sektor pertanian, kelautan, perikanan dan sektor lain serta pekerja disabilitas dan mereka-mereka yang rentan akan kita bantu. Kita siapkan anggaran Rp20 Miliar,” kata Melki Laka Lena usai debat kedua Pilgub NTT, Rabu (6/11/2024).

Melki menjelaskan, program ini sudah mendapat dukungan dari 36 anggota DPRD NTT yang berasal dari 11 partai politik koalisi Melki-Johni.

“Kami sudah bicarakan dengan 36 anggota DPRD Provinsi NTT dari koalisi Melki-Johni dan sudah disetujui,” ungkap Laka Lena.

Dalam banyak kesempatan ketika kunjungan ke masyarakat bersama mitra kerja, Melki Laka Lena juga sering mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, sebagian besar masyarakat NTT terlebih pekerja rentan yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri beberapa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bagi pekerja kategori Penerima Upah (PPU) seperti ASN, karyawan BUMN, karyawan swasta dan lainnya, mereka langsung tercover mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dimana iurannya langsung dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja).

Perhitungan Pembiayaan dari APBD

Untuk program BPJS Ketenagakerjaan mandiri, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta sesuai ketentuan adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000-Rp 207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya.

BACA JUGA:  Kerja Sama Bank NTT dan Unkriswina jadi Terobosan di Pulau Sumba, KTM Bisa Dijadikan Kartu ATM

Jika penghasilan peserta mandiri tercatat sebesar Rp1.000.000, maka iuran JKK yang dibayar sebesar Rp10.000. Dengan demikian, total iuran JKK dan JKM yang dibayarkan peserta tiap bulannya yakni Rp 16.800. Jadi untuk 100.000 peserta, iuran yang dibayar per bulan mencapai Rp1.680.000.000 dan dalam setahun Rp20.160.000.000.

Dari rincian pembiayaan di atas, menjadi jelas bahwa angka Rp20 miliar yang kerap digaungkan Melki-Johni untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi, sudah melalui perhitungan yang matang. Bukan sekadar angka yang asal disebut untuk menyenangkan masyarakat ketika kampanye.

Manfaat Perlindungan Pekerja Rentan

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila sakit, peserta akan mendapat layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) secara gratis sesuai kebutuhan media. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Selain itu ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian program JKM, ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan (3 tahun), maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sejak TK hingga perguruan tinggi nominal maksimal Rp174 juta. (*/tim)