Jakarta, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) tengah mengupayakan penguatan permodalan untuk PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) melalui kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Inisiatif ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi keberlanjutan dan daya saing Bank NTT.

“Kita ingin Bank NTT tetap menjadi BPD yang terpercaya. Kemitraan yang dibangun bersama Bank Jatim adalah solusi yang baik, sehingga saya mengharapkan proses KUB ini dapat terlaksana dengan dukungan kepala daerah dan ketua DPRD di seluruh NTT,” jelas Andriko dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024). 

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, yang turut hadir dalam rapat tersebut, optimis bahwa Bank NTT akan dapat memenuhi persyaratan modal inti minimum dengan kerja sama KUB ini.