Hukrim  

Kejati NTT Bentuk 20 Posko Pemilu, Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kajati NTT bersama Wakajati dan para asisten dalam kegiatan Press Release Selasa (22/7/2024). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk 20 posko untuk mendukung pelaksaan Pilkada serentak 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo mengatakan, 20 Posko Pemilu ini dibentuk oleh Bidang Intel Kejati NTT.

Posko ini tidak hanya fokus di satu wilayah saja, namun tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTT.

“Kami membentuk 20 posko Pemilu untuk Pilkada serentak di seluruh Sakter Kejari di NTT,” kata Zet Tadung Allo dalam keterangan Persnya usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun XXIV Ikatan Adyaksa Dharmakartini, Senin (22/7/2024).

Selain itu, di bidang intelijen pihaknya juga melakukan operasi terkait dugaan korupsi anggaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan 2022.

“Ada sebagian anggota dewan & ketua menitipkan sejumlah uang sebesar Rp670.500.000 yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang dititipkan pada Pemkot Kota Kupang untuk pemulihan keuangan negara atau daerah,” terangnya.

Terkait dugaan korupsi ini, Kejati NTT masih mengkaji ulang apakah ada mainsrea atau hanya administrasi.

“Jadi tidak semata-mata pendekatan penindakan. Setelah itu kami akan melakukan kajian apakah bisa diselesaikan di tingkat penyelidikan atau kami serahkan ke Pidsus,” ujar Zet Tadung Allo.

BACA JUGA:  Ahmad Yohan Akui Sejumlah Tokoh Hubungi PAN, Sampaikan Niat Maju di Pilgub NTT 2024

Selain itu, Kejati NTT juga menangani dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT.

“Setelah melakukan operasi intelijen ini Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT telah melakukan pembayaran kepada pensiunan Karyawan Bank NTT dengan total sebesar Rp7.082.626.321,” tuturnya.

Kejati NTT juga terus melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 3 (tiga), berupa peninjauan lokasi dan monitoring terhadap Peningkatan Jalan Kotakeo – Pusu – Ua – Liabanga di Kabupaten Ngada,Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada, Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa di Kabupaten Ngada dan Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kamubheka di Kabupaten Ende.

Di samping itu, selama tahun 2024, hasil Operasi Intelijen sampai dengan bulan Juli tahun 2024 ini, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 6 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah melampaui dari target sebanyak 2 DPO Tahun 2024.

Kejati NTT juga aktif melakukan kegiatan penerangan hukum, antara lain Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kegiatan Jaksa Menyapa, dan Kegiatan Penerangan Hukum. (*)