Hukrim  

Komut Terima Surat Penetapan Eks Direksi PT. Flobamor Jadi Tersangka

Komut PT. Flobamor Dr. Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb mengaku telah menerima surat penetapan tersangka terhadap 2 eks Direksi PT. Flobamor.

Ia menyebut, kasus dugaan korupsi yang menjerat 2 eks pejabat di PT. Flobamor ini berkaitan dengan dana subsidi kapal yang diberikan ke PT. Flobamor tahun 2014 silam.

“Hari ini kami menerima surat dari Polda NTT terkait penetapan tersangka terhadap H dan A yang merupakan mantan pengurus PT. Flobamor,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/6/2024) pagi.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen pengurus PT. Flobamor untuk memberantas korupsi di tubuh perusahan daerah tersebut.

“Kami sangat mengharapkan agar aparat dapat melakukan pengembangan-pengembangan lain, untuk menetapkan tersangka-tersangka yang lain. Karena memang PT. Flobamor tidak dalam kondisi baik-baik saja,” tuturnya.

Dalam pertemuan dengan penyidik Polda NTT, Komisaris Utama PT. Flobamor juga meminta agar penyidik mendalami kasus dugaan korupsi proyek mangkrak Rp9 Miliar di Kayu Putih, Kota Kupang.

“Saya sampaikan kepada penyidik tadi menyangkut bangunan yang mangkrak di Kayu Putih untuk sesegera mungkin dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu salah satu kasus pembangunan yang mangkrak, dan merugikan finansial PT. Flobamor secara langsung,” terangnya.

BACA JUGA:  Besok Mendaftar di KPU NTT, Melki-Johni Didampingi Sejumlah Tokoh dan Kader Parpol KIM Plus

Dr. Semuel Haning meminta dukungan dari masyarakat NTT dan anggota DPRD NTT agar mendukung penuntasan kasus-kasus korupsi di tubuh PT. Flobamor.

“Saya sangat mengharapkan kita semua baik masyarakat maupun anggota DPRD NTT yang menyatakan bahwa PT. Flobamor harus ditutup karena tidak ada PAD, saya pikir itu salah satu pendapat yang sangat keliru,” timpalnya.

PT. Flobamor, kata dia, sebenarnya bisa menyumbangkan PAD yang besar ke pemerintah Provinsi NTT, namun beban utang yang besar dari manajemen lama membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

“Bayangkan Rp140 juta lebih per bulan kami cicil ke Bank NTT. Uang itu kalau dikumpulkan dalam 1 tahun, kami bisa hasilkan deviden di atas Rp1 Miliar. Itu juga harus jadi kajian teman-teman di DPRD,” pintanya.

Komut PT. Flobamor menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap penyidik Polda NTT yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Siapa pun terlibat, kita akan dukung penegakan hukum, tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (*)